UPT Rumah Pemotongan Hewan

PROFIL UPT RPH KAB BLITAR

Dinas Peternakan dan Perikanan  Kabupaten Blitar mempunyai UPT Rumah Potong Hewan yang memiliki 3 (tiga) RPH yaitu :

  1. Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat, RPH Srengat
  2. Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi, RPH Wlingi
  3. Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan, RPH Kademangan

UPT RPH memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan daging yang (ASUH) aman, sehat, utuh dan halal.

Yang dilakukan di RPH adalah:

  • Pemotongan hewan secara benar (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama),
  • Pemeriksaan hewan sebelum dipotong (ante-mortem inspection) dan pemeriksaan karkas dan jerohan (post-mortem inspection) untuk mencegah penularan penyakit zoonosis ke manusia,
  • Pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang ditemukan pada pemeriksaan ante-mortem dan pemeriksaan post-mortem guna pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis di daerah asal hewan,
  • Pengendalian pemotongan hewan betina produktif.

Sertifikat NKV telah dimiliki oleh RPH Srengat dan Wlingi sedangkan Sertifikat Halal telah dimiliki RPH Srengat, Wlingi dan Kademangan.

Kami berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan dan kelengkapan RPH sehingga menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi bahan pangan asal hewan yang baik.

Mari melakukan pemotongan  hewan di RPH, trimakasih