PENDAMPINGAN DAN PEMBINAAN PELAKU USAHA BUDIDAYA UNGGAS PETELUR MENUJU PROSES SERTIFIKASI NKV
Oleh : drh. Andar Yuliani
Medasar Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan pada pasal 28 disebutkan bahwa produk hewan hasil produksi dalam negeri hanya dapat diedarkan apabila berasal dari a). Unit usaha yang telah memiliki NKV, b). Unit usaha yang sedang dalam pembinaan penerapan cara yang baik. Untuk melaksanakan Peraturan Pemeritah tersebut diatas maka ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Adapun manfaat NKV yaitu : 1). Produk hewan yang dihasilkan aman dan layak, 2). Meningkatkan daya saing produk di pasar domestik, 3). Membuka peluang ekspor dengan adanya jaminan dari pemerintah, 4). Ketelusuran produk (traceability) karena semua proses produksi terdokumentasi.

Untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner pelaku usaha yang mempunyai Unit Usaha Produk Hewan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Dinas Daerah Provinsi. dengan memenuhi persyaratan: a). administrasi; dan b). teknis. Persyaratan administrasi meliputi: a) fotokopi KTP pemilik Unit Usaha Produk Hewan; b). surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain; c). surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; d). fotokopi NPWP Unit Usaha Produk Hewan; e). fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha; f). surat rekomendasi dari Dinas Teknis Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi peternakan; g). perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain; h). surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah
Persyaratan teknis meliputi: a). prasarana dan sarana memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan; b). mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan; dan c). memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang Higiene dan Sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan.
Dinas Teknis yang membidangi fungsi peternakan Kabupaten/Kota bertanggungjawab memberikan pembinaan terhadap Unit Usaha Produk Hewan yang belum memiliki Nomor Kontrol Veteriner. Dengan pendampingan dan pembinaan pra NKV kepada pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi NKV pada saat dilakukan audit oleh auditor NKV provinsi tidak ditemukan banyak kekurangan untuk pemenuhan persyaratan baik syarat administrasi maupun syarat teknis.
Adapun rantai produksi pada budidaya unggas petelur meliputi : 1). Praktek veteriner yang baik (Good veterinary Practices), 2). Biosekuriti 3). Kesejahteraan hewan 4). Bangunan, fasilitas dan peralatan, 5). Penanganan produk, 6). Hiegiene personal, dan 7). Higiene Sanitasi.
Praktek veteriner yang baik (Good veterinary Practices) meliputi :1). Ada dokter hewan yang bertanggung jawab di peternakan, 2). Pemberian obat keras dan obat bebas terbatas harus sesuai dengan ketentuan dan aturan dibawah pengawasan obat hewan. 3). Dilakukan vaksinasi sesuai aturan, 4) Pakan dan bahan pakan tidak mengandung bahan yang dilarang penggunaannya oleh peraturan perundangan, 5). Dilakukan recording, 6). Kualitas air diujilabkan, 7) dilakukan pembersihan dan desinfeksi 8). Menjaga kebersihan dan sanitasi seluruh komplek lokasi peternakan sehingga memenuhi syarat higienes.
Biosekuriti meliputi : a). Area peternakan berpagar dan berpintu, b). Tersedia fasilitas pembersih dan disinfeksi untuk orang, hewan, kendaraan dan peralatan, c). Persyaratan higiene personal pada pekerja, tamu yang masuk area peternakan, d)tersedia fasilitas untuk pemusnahan bangkai hewan.
Kesejahteraan Hewan : a). Kontruksi kandang memberikan kenyamanan hewan, hewan tidak stres, hewan terlindung dari cuaca, predator dan hewan pengganggu, b). Ukuran kandang disesuaikan dengan populasi hewan, c). Hewan dapat mengakses pakan dan minum secara tidak terbatas (ad libitum).
Bangunan, fasilitas dan peralatan : a). Bangunan dari bahan yang kuat dan terpelihara kebersihan, b). Jenis kandang minimal terdiri atas kandang pemeliharaan, kandang isolasi/karantina yang sakit, c). Gudang penyimpanan pakan, peralatan, penyimpanan obat, gudang telur, fasilitas penanganan limbah dan pemusnahan bangkai, d). Terdapat toilet, e). Memiliki sirkulasi udara yang baik, f). Tersedia pasokan air dan listrik.
Penanganan produk : a). Proses seleksi telur ( telur bagus, telur retak, telur pecah) b). Dilakukan sistem first in first out (FIFO) digudang penyimpanan telur, c). Pembersihan dan pelabelan telur, d) dilakukan uji laboratorium untuk produk telur.
Higiene personel : a). Pekerja yang menangani unggas dan telur harus sehat, b). Pekerja mencuci tangan sebelum dan sesudah menangani telur, c). SOP mencuci tangan dipasang pada tempat fasilitas cuci tangan, d). Pekerja senantiasa menjaga kebersihan diri, pakaian dan perlengkapan.
Higiene sanitasi : peralatan yang digunakan harus segera dibersihkan setelah digunakan, b). Bahan pembersih dan desinfektan tidak disimpan bersama telur, c). harus memiliki dan melaksanan progam pengawasan higiene dan sanitasi, d). Memiliki progam pengendalian serangga/binatang pengganggu, e). tersedia fasilitas pembersih dan disinfeksi untuk hewan, kendaraan, dan peralatan. (drh. Andar Yuliani)