Pelaku Usaha Makanan & Minuman, Hasil Sembelihan Serta Jasa Penyembelihan, Wajib Bersertifikat Halal
Pelaku Usaha Makanan & Minuman, Hasil Sembelihan Serta Jasa Penyembelihan, Wajib Bersertifikat Halal

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut :
- Produk makanan dan minuman
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk mengurus sertifikat halal, pelaku usaha pertama kali perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan proses sertifikasi halal dengan mengakses ptsp.halal.go.id atau aplikasi PUSAKA di ponsel.

BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Sebagai informasi, program SEHATI merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJPH Kementerian Agama RI untuk menerbitkan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil.
Hal ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini dibuka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Blitar berjumlah 3 RPH yaitu Srengat, Kademangan dan Wlingi. Seluruh RPH Kabupaten Blitar telah memiliki Sertifikasi Halal. Sehingga dasar bagi pengusaha kios daging untuk mengurus Sertifikat Halalnya apabila telah melakukan pemotongan di RPH akan sangat mudah didapat.
Mari melakukan pemotongan hewan di RPH Kabupaten Blitar dan segera mengurus Sertifikat Halal dari usaha Anda.
ASN BERAKHLAK, BANGGA MELAYANI BANGSA
Info sertifikat Halal dapat dilihat di :
Instagram : @halal.indonesia
Facebook : Halal Indonesia
Web : https://halal.go.id/
Email : sisfo@halal.go.id