DISNAKKAN KAB. BLITAR VERIFIKASI CPCL PENGAJUAN USULAN BANTUAN DARURAT PMK TAHUN 2022
Oleh : Andar Yuliani1
Blitar, Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah atau kawasan pada daerah wabah atau tertular wabah, perlu dilakukan tindakan depopulasi terhadap hewan yang berpotensi menyebarkan PMK. Mendasar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 513/KPTS/PK.300/M/07/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang penetapan Daerah Wabah PMK serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK maka untuk pemulihan ekonomi bagi peternak /orang perorangan atau kelompok perlu diberikan bantuan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk melaksanakan Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat PMK ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Sebagaimana diatur dalam juknis, adapun Kriteria Penerima Bantuan, Hewan dan lokasi calon Penerima Bantuan dan calon lokasi Pemberian Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku adalah sebagai berikut : a).Kriteria Penerima Bantuan :Peternak/orang perseorangan yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan, b). Kriteria Hewan : (1). Hewan yang mati tertular PMK; atau (2). Hewan tertular PMK yang dikenakan tindakan pemotongan/disembelih dengan bersyarat (Test and Slauther).
Adapun Kriteria Lokasi Kegiatan : Kriteria lokasi kegiatan adalah wilayah atau kawasan yang merupakan zona merah. Kabupaten Blitar termasuk dalam zona merah. Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah, sementara Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK.
Jenis dan Persyaratan Administrasi Bantuan meliputi : A). Jenis bantuan yang diberikan uang tunai yang besarannya sebagai berikut : (1). Sapi/kerbau Rp. 10.000.000,-; (2). Kambing/domba Rp. 1.500.000,-; (3). Babi Rp. 2.000.000,-. B). Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 (lima) ekor hewan per kepemilikan.

setempat dan petugas lapangan
Persyaratan Administrasi Bantuan PMK meliputi : 1). Melampirkan fotokopi KTP pemilik ternak 2). Hewan yang telah didata dan dilaporkan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan ke iSIKHNAS yang dibuktikan dengan print out data iSIKHNAS (laporan root 697). iSIKHNAS adalah system informasi Kesehatan Hewan Nasional yang merupakan aplikasi digital hasil pengembangan Direktorat Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian untuk pelaporan kasus penyakit hewan di lapangan secara cepat dan valid. 3). Memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Hewan yang ditandatagani oleh Kepala Desa atau lurah setempat 4). Melampirkan : Visum et repertum/Surat Keterangan Kematian Hewan, untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang. Surat Diagnosis dokter hewan setempat yang menunjukkan gejala klinis untuk hewan tertular PMK dan dikenai pemotongan bersyarat yang dibuktikan surat keterangan pemotongan bersyarat dari dokter hewan.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar periode Mei 2022 s/d November 2022, Disnakkan melakukan verifikasi 24 peternak dengan rincian 27 ekor sapi mati, 2 ekor sapi potong bersyarat serta 4 ekor kambing mati. Mekanisme pemberian bantuan dilakukan melalui verifikasi dan penyampaian usulan penerima dari Dinas Kabupaten/Kota beserta kelengkapan persyaratan administratif kepada Dinas Provinsi, untuk selanjutnya divalidasi dan disampaikan oleh Dinas Provinsi kepada Ditjen PKH. drh. Andar yuliani.