PENTINGNYA AUDIT SERTIFIKASI HALAL PADA RPH-R MENUJU PRODUK PANGAN ASAL HEWAN YANG “ASUH”

Oleh : drh. Andar Yuliani

Dalam agama Islam, makanan yang halal memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Untuk memastikan bahwa makanan tersebut memenuhi persyaratan halal, proses audit sertifikasi halal menjadi krusial. Salah satu sektor yang memerlukan audit sertifikasi halal adalah rumah potong hewan ruminansia. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya audit sertifikasi halal pada rumah potong hewan ruminansia dan bagaimana proses tersebut dilakukan.

Definisi Rumah Potong Hewan Ruminansia:

Rumah potong hewan ruminansia adalah tempat di mana hewan ruminansia seperti sapi, kambing, atau domba disembelih dan diproses menjadi daging halal. Tempat ini harus memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip Islam.

 

Pentingnya Audit Sertifikasi Halal:

Audit sertifikasi halal pada rumah potong hewan ruminansia memiliki beberapa tujuan yang sangat penting, antara lain:

  1. Memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip halal: Audit sertifikasi halal membantu memastikan bahwa seluruh proses penyembelihan dan pemrosesan hewan ruminansia dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang telah ditetapkan dalam agama Islam.
  2. Menjamin kebersihan dan kehigienisan: Proses audit sertifikasi halal juga memeriksa apakah rumah potong hewan ruminansia menjaga kebersihan dan kehigienisan yang diperlukan dalam pemrosesan daging. Ini meliputi sanitasi, pemisahan antara daging halal dan non-halal, dan penggunaan peralatan yang bersih dan terawat.
  3. Menjamin transparansi dan kepercayaan konsumen: Audit sertifikasi halal membantu menciptakan transparansi dalam proses produksi dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk daging halal yang dihasilkan oleh rumah potong hewan ruminansia. Konsumen dapat yakin bahwa produk yang mereka beli telah melewati proses audit ketat untuk memastikan kehalalannya.
  4. Menghindari kontaminasi dan kekeliruan: Audit sertifikasi halal membantu mencegah kontaminasi daging halal dengan daging non-halal dan mengurangi kemungkinan kesalahan dalam proses produksi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa daging yang dihasilkan adalah sepenuhnya halal dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Proses Audit Sertifikasi Halal:

Proses audit sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan yang meliputi:

  1. Pendaftaran dan evaluasi awal: Rumah potong hewan ruminansia harus mendaftar ke badan sertifikasi halal yang terpercaya dan mengikuti proses evaluasi awal untuk memastikan kesesuaian dengan standar halal yang ditetapkan.
  2. Audit onsite: Tim auditor akan melakukan kunjungan ke rumah potong hewan ruminansia untuk memeriksa seluruh proses penyembelihan, pemrosesan, dan pengelolaan daging. Mereka akan memeriksa dokumentasi, mengawasi praktik penyembelihan, serta memeriksa kebersihan dan kehigienisan fasilitas.
  3. Penilaian dan pengujian: Hasil audit akan dinilai dan diverifikasi oleh badan sertifikasi halal. Pengujian laboratorium juga dapat dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan bebas dari kontaminasi yang tidak diinginkan.
  4. Penerbitan sertifikat: Jika rumah potong hewan ruminansia memenuhi semua persyaratan halal, sertifikat halal akan diberikan oleh badan sertifikasi. Sertifikat ini akan menunjukkan bahwa rumah potong tersebut telah melewati audit sertifikasi halal dan dinyatakan memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Sementara itu Kabupaten Blitar memiliki tiga RPH Ruminansia yaitu RPH-R Srengat, Wlingi dan Kademangan. Adapun RPH-R Srengat sudah bersertifikat halal pada tahun 2021 sementara dua RPH-R yakni RPH-R Wlingi dan Kademangan tahun ini tepatnya bulan April 2023 dilakukan audit sertifikasi halal. Hasil audit sertifikasi halal pada RPH-R  di RPH-R Kademangan dan Wlingi dinyatakan lulus sehingga ketiga RPH-R Pemerintah Kabupaten Blitar sudah bersertifikat halal. Disampaikan oleh Kepala Disnakkan Kab. Blitar Toha Mashuri, S.Sos. M.M, bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan (pasal 4). Dilanjutkan pada pasal 19 menyatakan bahwa “hewan yang digunakan sebagai bahan produk wajib disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.

Audit sertifikasi halal pada rumah potong hewan ruminansia sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip halal, menjaga kebersihan dan kehigienisan, menciptakan transparansi, dan menghindari kontaminasi serta kekeliruan dalam produksi daging halal. Dengan adanya audit sertifikasi halal, konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh bahwa produk daging yang mereka konsumsi memenuhi standar halal yang diharapkan dalam agama Islam. (drh. Andar Yuliani)