PELAKSANAAN ASURANSI USAHA TERNAK SAPI/KERBAU (AUTS/K) DI KABUPATEN BLITAR TAHUN 2022
Oleh
Tuhu Aneng Pambudi, S.Pt
Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) merupakan kegiatan fasilitasi Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan memberikan bantuan pembayaran premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) pembibitan dan/atau pembiakan. AUTS/K bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terjadi kematian dan/atau kehilangan melalui skema pertanggungan asuransi, sehingga usaha peternak dapat terlindungi dan keberlangsungan usaha dapat terjamin. Pelaksanaan AUTS/K ini Kementerian Pertanian bekerjasama dengan pihak ketiga selaku perusahaan asuransi pelaksana yaitu PT. Jasindo.
Kabupaten Blitar melalui Dinas Peternakan dan Perikanan melaksanakan kegiatan AUTS/K ini sejak tahun 2017, yang artinya tahun 2022 ini sudah memasuki tahun ke 6 (enam) pelaksanaan AUTS/K di Kabupaten Blitar. Peserta kegiatan AUTS/K berasal dari peternak dan/atau kelompok tani/ternak yang memiliki sapi indukan baik sapi potong maupun sapi perah. Peserta juga berasal dari kelompok penerima bantuan ternak dari pemerintah yang memiliki sapi indukan masih produktif dan sehat sesuai persyaratan untuk pendaftaran kegiatan AUTS/K.
Pelaksanaan kegiatan AUTS/K sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 02/Kpts/SR.210/B/01/2022 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) dan target yang telah ditetapkan sebelumnya hasil koordinasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar selanjutnya membentuk Tim Teknis pelaksana kegiatan AUTS/K yang akan melaksanakan : koordinasi dengan instansi terkait; sosialisai; menyetujui dan menetapkan daftar peserta; mengunggah (upload) penetapan DPD pada aplikasi SIAP; monitoring pemanfaatan dana klaim; monitoring dan evaluasi kegiatan AUTS/K.
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar selanjutnya melakukan sosialisasi ke peternak maupun kelompok tani/ternak khususnya kelompok penerima bantuan ternak pemerintah untuk mengikuti kegiatan AUTS/K. Pendaftaran AUTS/K harus melalui kelompok tani/ternak yang selanjutnya mengirim surat permohonan pendaftaran AUTS/K yang ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar. Berdasarkan surat tersebut maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan kesehatan ternak sebagai salah satu persyaratan pendaftaran berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Dokumentasi awal saat pemeriksaan kesehatan tersebut juga dilampirkan berupa foto dengan menunjukkan koordinat dan waktu. Jika ternak yang didaftarkan oleh calon peserta AUTS/K tersebut sehat dan sesuai dengan persyaratan, maka pendaftaran dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Proses pendaftaran selanjutnya adalah melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAP dengan mengisi isian yang tersedia dan mengupload berkas-berkas pendukung. Pendaftaran melalui aplikasi SIAP tersebut sudah langsung terhubung dengan pihak ketiga yaitu PT. Jasindo yang akan memberikan persetujuan ataupun penolakan atas pendaftaran tersebut. Apabila pendaftaran tersebut disetujui, maka PT. Jasindo akan mengirimkan nomor Briva kepada calon peserta untuk melakukan pembayaran premi swadaya sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per ekor per tahun dikalikan jumlah ternak yang didaftarkan. Calon peserta selanjutnya menunggu diterbitkannya Polis Asuransi oleh PT. Jasindo setelah melakukan pembayaran. Polis Asuransi yang telah diterbitkan oleh PT. Jasindo selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dinas untuk dibuatkan SK DPD (Daftar Peserta Definitif) AUTS/K untuk kelompok peserta AUTS/K yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar. SK DPD tersebut selanjutnya diunggah (upload) di aplikasi SIAP oleh operator Dinas sebagai langkah terakhir proses pendaftaran AUTS/K.
Tahun 2022 ini sebagaimana yang diketahui bersama bahwa telah terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia tak terkecuali Kabupaten Blitar. Wabah tersebut sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan AUTS/K dimana ternak-ternak milik calon peserta yang sudah mengajukan pendaftaran banyak yang terserang PMK sehingga pendaftaran akhirnya ditunda hingga ternak sehat kembali. Peternak juga tidak sedikit yang akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar AUTS/K dikarenakan penyakit PMK tidak termasuk penyakit yang dijamin oleh kegiatan AUTS/K sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 02/Kpts/SR.210/B/01/2022 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K). Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar dengan kondisi wabah PMK masih berlangsung tetap berusaha mensosialisaikan dan memahamkan kepada peternak akan manfaat dan pentingnya mengikuti kegiatan AUTS/K. Pada akhirnya hingga akhir tahun 2022 jumlah peserta AUTS/K yang telah mendaftar sebanyak 129 ternak yang berasal dari 9 kelompok tani/ternak.