Rapat Koordinasi Penyeliaan Paramedik Veteriner
Rapat Koordinasi Penyeliaan Paramedik Veteriner
Oleh : drh. ANDAR YULIANI
BLITAR- Salah satu syarat pengajuan SIPP Surat Ijin Praktek Paramedik Veteriner adalah menyertakan Perjanjian Kerja Sama “PKS”. Perjanjian Kerjama Sama antara paramedik veteriner yang diselia dengan medik veteriner sebagai penyelia. Untuk menyamakan persepsi dan konsulidasi antar medik veteriner penyelia maka Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar di bawah tupoksi seksi Pengamatan Penyakit Hewan Dan Pengawasan Obat Hewan (P2H dan POH) yaitu melaksanakan pembinaan medik dan paramedik, memfasilitasi pertemuan medikvet penyelia untuk melakukan rapat koordinasi.
Dalam rapat koordinasi tersebut membahas hal-hal yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh medik veteriner sebagai penyelia dalam melaksanakan tugas penyeliaan kepada paramedik veteriner yang diselia sebagaimana tertuang di dalam perjanjian kerja sama penyeliaan.
Harapan kami dengan memfasilitasi rapat koordinasi ini, medik veteriner penyelia tidak menjadikan tugas penyeliaan ini sebagai beban melainkan amanah dan tugas mulia dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan hewan terang bapak Sekretaris Dinas drh. Yuda Satya Wardhana. (drh. Andar Yuliani)