MONITORING DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN DI TINGKAT PENGECER DI KABUPATEN BLITAR

5

Oleh : Andar Yuliani1

Blitar, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar  melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan obat hewan di tingkat pengecer yakni Poultry shoop dan Pets shoop meski di tengah wabah PMK.  Hal ini sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 Ayat  3 yang menyatakan bahwa pembuatan, penyediaan, peredaran, pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/Ot.140/12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan Pasal 7 Ayat 2,  maka Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan peredaran obat hewan di tingkat pengecer.

“Obat hewan yang beredar  di masyarakat harus terjaga  mutu dan keamananya serta terdaftar dan tepat dalam penggunaannya. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat jika terjadi pelanggaran dalam penggunaan  obat hewan akan sangat berbahaya khususnya pada hewan ataupun  ternak produksi yang berdampak pada kesehatan manusia terkait adanya residu bahan obat hewan pada daging. Diharapkan dengan terus dilakukannya kegiatan ini dapat mencegah berbagai penyimpangan penyediaan dan  peredaran obat hewan untuk (1) melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat dan keamanannya; (2) memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan; dan (3) mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular.  drh. Andar Yuliani.