PENANDAAN DAN PENDATAAN HEWAN DI KABUPATEN BLITAR
Oleh
Tuhu Aneng Pambudi, S.Pt

Kegiatan penandaan dan pendataan hewan tahun 2022 dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) terhadap hewan yang divaksinasi, belum divaksinasi dan tidak divaksinasi. Penandaan dan pendataan hewan juga dilakukan dalam rangka untuk mengetahui jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi. Penandaan hewan dilakukan dengan pemasangan tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) pada telinga hewan. Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi IDENTIK PKH. Penandaan pada hewan meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar dalam rangka persiapan kegiatan penandaan dan pendataan hewan melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan petugas pelaksana yang akan terlibat dilapangan yang dilakukan pada 1 Agustus 2022 bertempat di ruang pertemuan Dinas Peternakan dan Perikanan. Sosialisasi dan rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Budidaya dan Pengembangan Peternakan. Sosialisasi dilakukan agar pelaksanaan penandaan dan pendataan hewan khususnya input data pada aplikasi IDENTIK PKH yang sudah diinstal masing-masing petugas dapat dilakukan oleh petugas yang telah didaftarkan dan telah mendapatkan username dan password yang telah diberikan melalui email.
Penandaan dan pendataan hewan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar dimulai pada 8 Agustus 2022 di wilayah 22 Kecamatan se Kabupaten Blitar. Kegiatan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dimana Kabupaten Blitar mendapat alokasi awal 17.000 eartag dan 5 buah aplikator, serta petugas dari Dinas juga sudahmendapatkan pelatihan dan sosialisasi input data pada aplikasi IDENTIK PKH.

Pelaksana kegiatan penandaan dan pendataan hewan melibatkan karyawan-karyawati Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar serta petugas Inseminasi Buatan yang telah didaftarkan. Sasaran penandaan dan pendataan hewan di Kabupaten Blitar dilakukan kepada peternak, kelompok ternak maupun koperasi dengan komoditas sapi perah, sapi potong dan kerbau. Pelaksaan kegiatan dilakukan setiap hari kerja dan dibagi dalam beberapa tim untuk selanjutnya melakukan kegiatan pada beberapa lokasi sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Karakteristik wilayah Kabupaten Blitar yang bervariasi memerlukan penangan yang berbeda dalam melakukan kegiatan penandaan dan pendataan hewan ini. Beberpa wilayah Kabupaten Blitar banyak ditemui kondisi medan berupa perbukitan dan pegunungan yang sangat sulit dijangkau hingga jaringan internet yang tidak maksimal, mengingat kegiatan penandaan dan pendataan hewan ini memerlukan jaringan internet untuk menginput data pada aplikasi IDENTIK PKH.

Pelaksanaan penandaan dan pendataan hewan dilapangan juga ditunjang dengan koordinasi yang baik dengan koperasi serta perangkat desa sehingga sangat membantu proses pelaksanaan serta sosialisai ke masyarakat. Peran perangkat desa yang ikut mendampingi membuat hampir tidak ada penolakan dari masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan penandaan dan pendataan hewan ini, bahkan tidak jarang masyarakat justru senang karena hewan miliknya memiliki tanda berupa eartag yang berisi identitas hewan dan pemilik. Kegiatan penandaan dan pendataan hewan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar hingga akhir November 2022 mendapatkan tambahan alokasi eartag sehingga total mencapai 78.000 buah dan tambahan aplikator sebanyak 85 buah. Realisasi atau capaian penandaan dan pendataan hewan di Kabupaten Blitar periode bulan agustus sampai november 2022 sebanyak 61.571 ekor. Hasil tersebut membuat Kabupaten Blitar mendapatkan penghargaan karena menempati peringkat kedua sebagai Kabupaten/Kota dengan capaian penandaan dan pendataan hewan terbanyak di Jawa Timur sampai dengan november 2022.