Audit Sertifikasi Halal RPH-R Srengat Menuju Produk Pangan Yang “ASUH”
Oleh : drh. Andar Yuliani
BLITAR – Pada hari ini Sabtu, 13 November 2021 Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH R) Srengat mengikuti audit sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur. Audit sertifikasi halal dilakukan pukul 02.56 hingga 04.21 WIB bertempat di RPH R Srengat Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Audit dilaksanakan oleh auditor Dr. H. M. Khoirul Anwar, M.E.I dan Imron Fajri, SP. M.Si. Turut mendampingi Tim Audit MUI Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Peternakan Dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar, Sekdin, Kepala UPT RPH, serta petugas teknis RPH R Srengat.
Disampaikan oleh Kepala Disnakkan Kab. Blitar Toha Mashuri, S.Sos. M.M, bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan (pasal 4). Dilanjutkan pada pasal 19 menyatakan bahwa “hewan yang digunakan sebagai bahan produk wajib disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. Oleh karena itu RPH-R Srengat untuk menuju penyedia produk bahan pangan asal hewan (daging) yang Aman Sehat Utuh dan Halal “ASUH” mengajukan sertifikasi halal.

Pada audit sertifikasi halal dilakukan 6 pemeriksaan yaitu 1). Pemeriksaan lokasi Pemotongan, 2). Pra Proses Pemotongan, 3). Proses Pemotongan, 4). Gudang Penyimpanan dan alat transportasi, 5). Limbah pemotongan dan 6). Pemeriksaan administrasi penerimaan/transaksi. Pada proses pemotongan hal-hal yang diaudit antara lain pada saat penyembelihan hewan, juleha harus membaca bacaan basmalah sebelum melakukan penyembelihan, pada saat penyembelihan harus terputus 3 saluran yaitu saluran nafas, saluran makanan dan pembuluh darah. Darah hasil penyembelihan tidak boleh ditampung, darah langsung dibuang disemprot air, Setelah di lakukan penyembelihan, harus benar-benar dipastikan hewan sudah mati baru dilakukan proses pengulitan. (drh. Andar Yuliani)