61 Inseminator “Paramedik Veteriner Inseminasi Buatan” Disnakkan Kabupaten Blitar sudah ber- SIPP

Artikel 7

Oleh : drh. ANDAR YULIANI

BLITAR- Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, maka tenaga inseminator, PKb, dan ATR telah dimasukkan kedalam kelompok Paramedik Veteriner. “Peraturan Menteri Pertanian ini juga mengatur legalitas profesi paramedik dalam bentuk Surat Izin Pelayanan Paramedik (SIPP), serta kepastian hukum bagi para petugas mandiri maupun Aparatur Sipil Negara dalam melakukan praktik profesi kepada masyarakat”

 

Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar melalui Seksi P2H dan POH pada kegiatan Pembinaan Medik dan Paramedik Tahun Anggaran 2020 telah memfasilitasi 61 petugas inseminasi buatan atau inseminator untuk memproses Surat Ijin Pelayanan Paramedik Inseminasi Buatan. Selain SIPP Inseminasi Buatan, 9 Pengajuan SIPP Pemeriksaan Kebuntingan dan 4 Pengajuan SIPP Kesehatan Hewan juga telah terfasilitasi. SIPP diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara dinas teknis (Disnakkan) memproses rekomendasi teknis sebagai salah satu syarat pengajuan SIPP. Rekomendasi teknis dikeluarkan setelah dilakukan verifikasi berkas dan lapangan.(drh. Andar Yuliani).