RESPON CEPAT KEWASPADAAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK) DI KABUPATEN BLITAR

drh. Andar Yuliani

PENDAHULUAN

Dengan ditetapkannya beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku  (PMK) melalui  Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 pada tanggal 9 Mei 2022, Kabupaten Blitar melalui Dinas Peternakan dan Perikanan merespon cepat surat keputusan menteri Pertanian tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524.3/741/409.115.2/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), hal ini mengingat potensi peternakan di  Kabupaten Blitar sangat besar sementara tingkat penularan PMK sangat tingggi.

Adapun potensi ternak rentan PMK hampir tersebar merata di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar berdasar data populasi tahun 2022 tribulan ke II, ternak sapi potong 149.612 ekor, sapi perah 21.972 ekor, kerbau 1.347 ekor, kambing 150.139 ekor, domba 8.610 ekor dan babi 9.169 ekor.Dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan kuku ini tentuya dapat menjadi ancaman bagi sektor peternakan di Kabupaten Blitar.

 

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan oleh virus. Penyebab PMK yaitu virus tipe A dari family Picornaviridae, genus aphthovirus. Masa inkubasi virus ini adalah 2-14 hari (masa sejak hewan tertular penyakit sampai timbul gejala penyakit). Meskipun angka mortalitasnya kecil yaitu 5-10% namun angka morbiditasnya tinggi yaitu 90-100% sehingga penyebaran penularan sangat cepat. PMK tidak bersifat ZOONOSIS.

Cara penularan PMK:

  1. Kontak langsung maupun tidak langsung dengan hewan penderita (droplet, leleran hidung, serpihan kulit);
  2. Vektor hidup (terbawa manusia, dll);
  3. Bukan vektor hidup (terbawa mobil angkutan, peralatan, alas kandang dll);

 

 

 

Gejala hewan yang terserang PMK:

Gejala umum adalah demam dan munculnya lepuh, bisul serta koreng pada mulut, lidah, hidung, kaki dan puting. Kemudian lesi atau kerusakan (ketidaknormalan) di bagian atau jaringan pada sela jari kaki.Ternak yang terinfeksi biasanya mengalami depresi, enggan bergerak, cairan hidung dan air liur berlebihan dan hilang nafsu makan. Akibatnya terjadi penurunan pada produksi susu, berat badan dan pertumbuhannya.

 

Kegiatan-kegiatan sebagai respon cepat kewaspadaan terhadap PMK yang telah dilakukan Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blitar antara lain :

  1. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan petugas medik, paramedik veteriner, UPT Puskeswan, UPT RPH, organisasi Profesi PDHI Cabang Jatim VIII, Paravetindo DPC Blitar Raya dan jagal di wilayah Kabupaten Blitar.
  2. Sosialisasi dan koordinasi juga dilaksanakan antar lintas sektoral yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Polres dan Polresta Blitar serta Kodim 0808 Blitar.
  3. Melaksanakan Sosialisasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) melaui berbagai media yaitu talk show di 3(tiga) stasiun radio yaitu Radio Mayangkara FM, Radio Persada FM dan Radio Patria FM. Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan di 14 pasar hewan baik pasar hewan Terpadu yaitu PHT Wlingi dan Srengat juga pasar hewan desa yang dikelola oleh desa, serta bekerja sama dengan pemerintah desa untuk melaksanakan sosialisasi dan KIE tentang PMK.
  1. Melakukan surveillance epidemiology untuk menentukan sebaran penyakit dan menentukan jumlah ternak terancam
  1. Membentuk Posko PMK yaitu Di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Jl Cokroaminoto No 22 Blitar dengan call dan wahatapp center KAWAN KECE (Pelayanan Kesehatan Hewan Cepat dan Keren) HP. 0852 57200 900 serta di 12 kantor Puskeswan sebagai posko PMK di lapangan.

Keduabelas puskeswan tersebut yaitu :

 

NO NAMA POSKO CAKUPAN WILAYAH KERJA PENANGGUNGJAWAB DAN CALL CENTER
1. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Drh. Yuda Satya W

Call Center “KAWAN KECE”

HP. 0852 057 200 900

2. Puskeswan Wonodadi Kecamatan Wonodadi

Kecamatan Udanawu

drh. Titus Novianto

HP. 081-332101232

3. Puskeswan Srengat Kecamatan Srengat

Kecamatan Sanankulon

drh. Ike Metasari

HP. 085-791997248

Call Center Puskeswan Srengat

HP. 0852 1257 2500

4. Puskeswan Ponggok Kecamatan Ponggok drh. Ayu Larissa Maharani

HP. 081-234721654

5. Puskeswan Nglegok Kecamatan Nglegok

Kecamatan Garum

drh. Fira Yani Indah Puspita

HP. 081-332137891

6. Puskeswan Kademangan Kecamatan Kademangan

Kecamatan Sutojayan

drh. Nurul Nubuwati

HP. 081-230008099

Call Center Puskeswan Kademangan

HP. 0852 1257 2600

7. Puskeswan Bakung Kecamatan Bakung

Kecamatan Wonotirto

drh. Singgih Pratama

HP. 087-825497198

8. Puskeswan Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo drh. Annas Agung Nugraha

HP. 082-220550416

9. Puskeswan Binangun Kecamatan Binangun

Kecamatan Wates

Triyanto, A.Md.

HP. 085-649720909

10. Puskeswan Talun Kecamatan Talun

Kecamatan Kanigoro

drh. Whisnu Danirmala

HP. 081-55043992

Call Center Puskeswan Talun

HP. 0821 4107 4272

11. Puskeswan Wlingi Kecamatan Wlingi

Kecamatan Gandusari

Kecamatan Selopuro

drh. Bima Bhaskara R.

HP. 081-332096217

12. Puskeswan Kesamben Kecamatan Kesamben

Kecamatan Doko

drh.Eka Yanuarti

HP. 082-136582827

Call Center Puskeswan Kesamben

HP. 0821 4383 4794

13. Puskeswan Selorejo Kecamatan Selorejo drh. M. Farid Abdul Aziz

HP. 085-806721925

  1. Penanganan kasus PMK

Kasus PMK terdeteksi di Kabupaten blitar setelah dilakukannya investigasi dari laporan kasus dari peternak yang menunjukkan gejala klinis yang mengarah pada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/suspect PMK  di 2 (dua) lokasi yaitu di desa Ngaringan Kecamatan Gandusari pada tanggal 28 Mei 2022 dan di Desa Gembongan kecamatan Ponggok pada tanggal 29 Mei 2022, Kedua sampel tersebut dikirim ke laboratorium rujukan PMK yaitu PUSVETMA (Pusat Veteriner Farma) Surabaya. Mendasar surat dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 524.3/6568/122.3/2022 tanggal 3 Juni 2022 tentang hasil Uji sampel PMK menyatakan bahwa salah satu sampel serum, plasma, swab lidah, swab lesi dari desa Gembongan Kecamatan Ponggok menunjukkan hasil positif PMK , sehingga dengan keluarnya hasil uji secara laboratorium positif PMK maka sejak saat itu status Kabupaten Blitar berubah dari status daerah terduga menjadi daerah tertular PMK. Perubahan status ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/236/409.06/KPTS/2022 tentang Penetapan Status Kabupaten Blitar Sebagai Daerah Tertular Penyakit Mulut dan Kuku.

Berdasarkan data laporan harian kasus PMK perkembangan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Blitar per 9 Oktober 2022, kasus terkonfirmasi PMK total mulai 1 Juni 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022 teridentifikasi 7.564 kasus, sembuh 7.507 kasus, sakit 25 ekor, mati 27 ekor terlaporkan di Isikhnas, 387 ekor (data sementara) mati tidak terlaporkan di Isikhnas, dipotong paksa 5 ekor.  Data perkembangan kasus harian dalam 2 minggu terakhir penularan virus PMK relatif stabil, dengan laporan harian berkisar 1-3 kasus/hari. Hal ini menyiratkan bahwa dalam 2 minggu terakhir di Kabupaten Blitar  penularan virus PMK dapat terkendali.

  1. Penutupan Kegiatan pasar Hewan Untuk Ternak Sapi

Pasar hewan merupakan tempat berkumpulnya ternak dan pedagang, oleh karenanya dapat dikatakan bahwa pasar hewan sangat berpotensi besar sebagai sumber penularan PMK. Pendataan dan pengawasan pasar hewan serta Penerapan Biosekurity di Pasar Hewan Terpadu (PHT) sangat diperlukan dan diterapkan. Adapun pasar hewan di wilayah Kabupaten Blitar bermacam macam dalam hal pengelolanya. Pasar hewan terpadu ada 2 yaitu pasar hewan terpadu Wlingi dan Srengat dimana pengelolanya adalah Dinas Peternakan dan Perikanan, sementara pasar hewan yang berada di wilayah desa dikelola oleh desa. Di kabupaten Blitar terdapat 12 pasar hewan desa, keduabelas pasar hewan tersebut adalah sebagai berikut :

NO NAMA KET LOKASI KOMODITAS HARI PASARAN
PASAR HEWAN KABUPATEN         
1 Pasar Hewan Terpadu Srengat Pasar Hewan Kabupaten Kel. Kauman Kambing, Sapi Kliwon, Ahad
2 Pasar Hewan Terpadu Wlingi Pasar Hewan Kabupaten Kel. Tangkil Sapi, Kambing, Domba Selasa, Kamis, Sabtu
PASAR HEWAN DESA        
3 Pasar Hewan Kesamben Pasar Hewan Desa Ds. Kesamben Kambing, domba Senin, Kamis
4 Pasar Hewan Resapombo Doko Pasar Hewan Desa Ds. Resapombo Kambing, domba Legi
5 Pasar Hewan Kutuk Slorok Garum Pasar Hewan Desa Ds. Slorok kambing Rabu, Minggu
6 Pasar Hewan Bantengan Wates Pasar Hewan Desa ds. Tulungrejo kambing Pahing
        sapi, kambing Kliwon
7 Pasar Hewan Sutojayan Pasar Hewan Desa Lodoyo Sutojayan kambing Senin, Jumat
8 Pasar Hewan Rejowinangun Kademangan Pasar Hewan Desa Ds. Rejowinangun kambing Pahing, Wage
9 Pasar Hewan Nglegok Pasar Hewan Desa Ds. Nglegok kambing Pahing
          Wage
10 Pasar Hewan Cangkring Gembongan Ponggok Pasar Hewan Desa Ds. Gembongan sapi, kambing Pahing
        kambing Wage
11 Pasar Hewan Gambar Wonodadi Pasar Hewan Desa Dsn. Gambar Ds. Wonodadi kambing Legi, Pon
12 Pasar Hewan Sukorejo Udanawu Pasar Hewan Desa Ds. Sukorejo Kambing, domba Kliwon
13 Pasar Hewan Suruhwadang Kademangan Pasar Hewan Desa Ds. Suruhwadang kambing Wage
14 Pasar Hewan Maron Kademangan Pasar Hewan Desa Ds. Maron kambing Pon
15 Pasar Hewan Binangun Pasar Hewan Desa Ds. Ngadri kambing Pahing
          Kliwon
16 Pasar Hewan Bangle Kanigoro Pasar Hewan Desa Ds. Bangle kambing pon
        domba kliwon

 

  1. Vaksinasi PMK

Sebagai upaya menekan penularan PMK, Dinas Peternakan dan Perikanan melaksanakan vaksinasi bagi ternak yang sehat. Adapun penerimaan vaksin PMK dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sampai dengan hari ini 10 Oktober 2022 sudah 3 (tiga) tahap penerimaan yaitu :

Tahap I            : 13.000 dosis.

Tahap II          : 28.000 dosis.

Tahap III         :  40.500 dosis

Sehingga total jumlah vaksin yang diterima yaitu 81.500 dosis ternak besar dewasa.

Program vaksinasi hewan ternak rentan PMK di Kabupaten Blitar sudah mencapai 51.948 ekor ternak per tanggal 10 Oktober 2022 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Sapi : 31.494 ekor
  2. Kambing             : 19.927 ekor
  3. Domba             :      112 ekor
  4. Babi :      353 ekor
  5. Kerbau             :        62 ekor

Dari total 81.500 dosis realisasi dosis vaksin yang sudah tervaksinkan adalah 60.059 dosis.

Penerimaan vaksin Jumlah Dosis Realisasi vaksinasi/Jenis Ternak
Sapi Kambing/Domba Babi Kerbau
Tahap I                         13.000      12.801                  –                  –                     –
Tahap II                         28.000      19.496      15.192            353                  54
Tahap III                         40.500         7.308         4.847                  –                     8
Jumlah                         81.500      39.605      20.039            353                  62
60.059

 

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi PMK di Kabupaten Blitar sudah terlaksana di  : 16 kecamatan (Kecamatan Selorejo, Kesamben, Doko, Gandusari, Talun, Garum, Nglegok, Srengat, Sanankulon, Ponggok, Udanawu, Wonodadi, Panggungrejo, Binangun, Bakung dan Sutojayan) dan meliputi 82 desa, serta melibatkan  tenaga dari medik/paramedik veteriner, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang JATIM 8, PARAVETINDO Blitar Raya dan TNI.